Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Diposkan oleh admin On 5:39 AM

Daftar Isi



Anggaran Dasar

Penjelasan Anggaran Dasar Umum

Anggaran Rumah Tangga

Keanggotaan

Struktur Organisasi

Lembaga-lembaga

Permusyawaratan

Perubahan dan Peralihan




ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)

ANGGARAN DASAR

MUKADDIMAH

Insyaf dan sadar bahwa ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad permusyawaratan/perwakilan, keadilan social bagis eluruh rakyat indonesia merupakan ideology negara dan falsafah bangsa indonesia.

Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mewujudkan dan mempertahankan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta dalam kehidupan masyarakat dunia.

Bahwa keutuhan komitmrn ke-Islam-an dan ke-Indonesia-an merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insane muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan Negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.

Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertanggug jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.

Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklahPergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berhaluan ahlusunnah wal jama’ah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:



BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1


  1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disngkat PMII.
  2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 H, bertepatan dengan tanggal 17 April 1960 dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
  3. PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.


BAB II
ASAS


Pasal 2

PMII berasaskan Pancasila

BAB III
SIFAT


Pasal 3

PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan, independen dan professional.


BAB IV
TUJUAN DAN USAHA


Pasal 4

TUJUAN

Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertakwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertagnggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.


Pasal 5

USAHA


  1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan dan perundacng-undangan dan paradigm PMIIyang berlaku.
  2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta upaya mewujudkan pribadi insan ulul albab.



BAB V
ANGGOTA DAN KADER


Pasal 6


  1. Anggota PMII.
  2. Kader PMII.


BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 7

Struktur organisasi PMII terdiri dari:

  1. Pengurus Besar (PB).
  2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC).
  3. Pengurus Cabang (PC).
  4. Pengurus Komisariat (PK).
  5. Pengurus Rayon (PR).


BAB VII
PERMUSYAWARATAN


Pasal 8

Permusyawaratan dalam organisasi terdiri dari:


  1. Kongres.
  2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
  3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
  4. Konferensi Koordinator Cabang (Konferkoorcab).
  5. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspinda).
  6. Musyawarah Kerja Koordinator Cabang (Muker Korcab).
  7. Konfrebsi Cabang (Konfercab).
  8. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab).
  9. Rapat Kerka Cabang (Rakercab).
  10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK).
  11. Rapat tahuna Anggota Rayon (RTAR).
  12. Kongres Luar Biasa (KLB).
  13. Konferensi Konferkoorcab Luar Biasa (Konkorcab LB).
  14. Konferensi cabang Luar Biasa (Konfercab LB).
  15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTKLB).
  16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR LB).


BAB VIII
WADAH PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN


Pasal 9


  1. Wadah ini adalah badan semi otonom yang secara khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan kader perempuan PMII.
  2. Selanjutnya pengertian badan semi otonom dijelaskan dalam bab penjelasan.


BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN


Pasal 10

Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.

Pasal 11



  1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain yang asas dan tujuannya tidak bertentangan.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, srta peraturan-peraturan organisasi lainnya.



PENJELASAN ANGGARAN DASAR
UMUM



I. Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai Hukum Dasar Organisasi.
Anggaran Dasar adalah hokum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi.

II. Pokok Pikiran dalam Pembukaan

Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesiamengakui adanya ideology dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam Pancasila.

Sebagai organisasi yang menganut nilai ke-Islaman, yang senantiasa menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan, mewujudkan dan mempertahankan ked alam pribadi, masyarakat, bangsa dan Negara.

Bahwa nilai ke-Indonesiaan dan ke-Islaman merupakan paduan unsure yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuannya, baik secara pribadi maupun bersama-sama.

Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, mahasiswa Islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan keterpurukan lepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.

Kewajiban dan tanggung jawab keislaman, keindonesiaan dan intelektual, menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai organisasi mahasiswa Islam yang berhaluan ahlusunnah wal jamaah.

PASAL DEMI PASAL


Pasal 1

Cukup Jelas

Pasal 2

Cukup Jelas

Pasal 3

  • Keislaman adalah nilai-nilai Islam ahlusunnah wal jama’ah.
  • Kemahasiswaan adalah sifat-sifat yang dimiliki mahasiswa yaitu idealism, perubahan, komitmen, kepedulian social, dan kecintaan hal-hal yang sifatnya positif.
  • Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, folosofi, sosiologi, dan yuridis bangsa Indonesia.
  • Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat bergerak dari dan untuk masyarakat.
  • Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung pada pihak lain baik secara perorangan maupun kelompok.
  • Professional adalah menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan keilmuan masing-masing.


Pasal 4

Cukup Jelas

Pasal 5

    pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu dengan senantiasa bebrdzikir kepada Allah SWT, berkesadaran historis primordial atas relasi Tuhan-manusia-alam, berjiwa optimis transcendental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif.

Pasal 6

Cukup Jelas

Pasal 7

Cukup Jelas

Pasal 8

Cukup Jelas

Pasal 9

Yang dimaksud badan semi otonom adalah badan tersendiri yang hirarki strukturnya disesuaikan dengan hirarki struktur PMII yang menangani persoalan khusus dalam hanl ini persoalan perempuan di PMII dan issu perempuan secara umum. Lembaga ini bersifat hirarkis dan bertanggung jawab pada pleno PMII. Hubungan PMII dengan badan semi otonom ditunjukkan dengan garis koordinasi, konsultasi, dan instruksi. Selanjutnya ketentuajn lainnya tentang badan semi otonom diatur oleh peraturan organisasi.

Pasal 10

Cukup Jelas

Pasal 11

Cukup Jelas


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
ATRIBUT

Pasal 1

  1. Lambang PMII sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini.
  2. Lambing seperti tersebut pada ayat (1) di atas, dipergunakan pada bendera, jaket, budge, vandal, logo PMII dan bendaatau tempat-tempat dengan tujuan menunjukkan identitas PMII.
  3. Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam PO.
  4. Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Dasar Rumah Tangga PMII.


BAB II
USAHA


Pasal 2

  1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar.
  2. Mempertinggi mutu pengetahuan Islam dan IPTEK.
  3. Meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat.
  4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha social kemasyarakatan.
  5. Mempererat hubungan dengan ulama’ dan umara’ demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah.
  6. Memkupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman dan pengamalan Pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.

BAB III
KEANGGOTAAN


BAGIAN I
ANGGOTA


Pasal 3


  1. Anggota biasa adalah :
    1. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat.
    2. Mamhasiswa Islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tginggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar kesarjanaan S1, S2, atau S3, tetapi belum melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun.
    3. Anggota yang belum melampaui usia 35 tahun.

  2. Kader adalah:
    1. Telah dinyatakan berhasil menyelesaiakan Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan follow up nya.
    2. Sebagaimana pada ayat (2) poin (a) baik yang menjadi pengurus rayon dan seterusnya maupun yang telah mengetahui kajian-kajian, aktif melakukan advokasi di masyarakat, maupun telah memasuki wilayah professional.

BAGIAN II
PENERIMAAN ANGGOTA


Pasal 4

Penerimaan anggota dilakukan dengan cara:
  1. Calon anggota mengajikan permintaan secara tertulis atau mengisi fornulir untuk menjadi anggota PMII kepada Pengurus Cabang.
  2. Seorang sah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan baiat persetujuan dalam suatu acara pelantikan.
  3. Dalam hal-hal yang sangat dierlukan, pengurus cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2)tersebut di atas.
  4. Apabila syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) dan (2) di atas dipenuhi pada anggota tersebut berhak diberikan tanda anggota bagi Pengurus Cabang berupa kartu tanda anggota (KTA) dan sertifikat.


Pasal 5

Jenjang pengkaderan dilakukan dengan cara:
  1. Calon mkader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD.
  2. Seseorang telah sah menjadi kader apabila dinyatakan berhasil mengikuti PKD dan diikuti pernyataan baiat persetujuan secara lisan dan suatu upacara pelantikan kader yang dilakukan oleh Pengurus cabang.


BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN


Pasal 6

  1. Anggota berakhir masa keanggotaan:

    1. Meninggal dunia.
    2. Atas permintaan sendiri secara tertulis dan disampaikan kepada Pengurus Cabang.
    3. Diberhentikan sebagai angggota, baik secara terhormat maupun tidak hormat.
    4. Telah habis masa keanggotaan sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) ART ini.

  2. Bentuk dan tata cara pemberhentian akan diatur dalam PO.
  3. Anggota yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhir masa kepengurusan.
  4. Anggota yang telah habis masa keanggotaannya disebut alumni PMII.
  5. Hubungan PMII dan alumni PMII adalah hubungan yang historis, kekeluargaan, kesetaraan dan kualitatif.


BAGIAN V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 7

Hak anggota:

Anggota bernhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).

Kewajiban anggota:
  1. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang.
  2. Mematuhi AD/ART, NDP, paradigm gerakam serta produk hukum organisasi lainnya.
  3. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik Islam, Negara, dan organisasi.


Pasal 8

Hak Kader:
  1. Berhak memilih dan dipilih.
  2. Berhak mendapat pendidikan kebebasan berpendapat, perlindungan dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).
  3. Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan-usulan dan pertanyaan secara lian maupun tulisan.

Kewajiban Kader:

  1. Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa social secara sehat mulia.
  2. Membayar uang pangkal dan iuran setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang.
  3. Memetuhi dan menjalankan AD/ART, NDP, paradigm gerakam serta produk hukum organisasi lainnya.
  4. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik Islam, Negara, dan organisasi.

BAGIAN V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN


Pasal 9

  1. Anggota dan kader tidak dapat merangkap dengan mkeanggotaan organisasi mahasiswa lain yang bertentanga dengan nilai-nilai yang diperjuangkan PMII.
  2. Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau calon legislative, calon presiden, calon gubernur dan atau caloin Bupati/Wali Kota.
  3. Perangkapan keanggotaan dan atau jabatan sebagai yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan.

BAGIAN VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI

Pasal 10

PENGHARGAAN

  1. Penghargaan organisasi dapat diberikan pada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
  2. Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan diatur dalam PO.

Pasal 11

Sanksi organisai :
  1. Sanksi organisasi dapat diberikan pada anggota karena : melanggar AD/ART serta peraturan-peraturan PMII, mencemarkan nama baik organisasi.
  2. Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
  3. Anggota yang diberi sanksi dapat mengajukan bandingatau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan.
  4. Tata cara dan mekanisme banding duaturr dalam PO.

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG


BAGIAN I
STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 11

Struktur organisasi PMII adalah :
  1. Pengurus Besar
  2. Pengurus Koordinator Cabang
  3. Pengurus Cabang
  4. Pengurus Komisariat
  5. Pengurus Rayon

BAGIAN II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS


Pasal 12

Pengurus Besar :
  1. Pengurus Besaradalah pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan badan eksekutif.
  2. Masa jabatan pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SK.
  3. Ketentuan mengenai masa tenggang kepengurusan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi (PO)
  4. Pengurus Besar terdiri dari :

    1. Ketua umum
    2. Ketua-ketua sebanyak 9 (sembilan) orang.
    3. Sekretaris jendral
    4. Sekretaris-sekretaris sebanyak 9 (sembilan) orang
    5. Bendahara umum
    6. Wakil bendahara wakil bendahara sebanyak 3 (tiga) orang
    7. Pengurus lembaga-lembaga
    8. Ketua-ketua seperti yang dimaksud ayat 3 poin b membidangi
      1. Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota.
      2. Penataan aparatur organisasi.
      3. Pengembangan pemikiran dan IPTEK.
      4. Hubungan antar agama dan kerukunan antar umat beragama.
      5. Komunikasi dan pengembangan pesantren.
      6. Hubungan luar negri dan kerjasama international.
      7. Pemberdayaan ekonomi dan kelompok professional.
      8. Komunikasi organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi.
      9. Advokasi kebijakan public.

  5. Ketua umum dipilih oleh kongres.
  6. Ketua umum PB tidak dapat dipilih lebih dari 1 (satu) periode.
  7. Pengurus Besar memiliki tugas dan wewenang :
    1. Ketua umum memilih sekretaris jendral dan menyusun perangkat kepengurusan secara lengkapdibantu 6 orang Formatur yang dipilih kongres selambat-lambatnya 7x24 jam pasca Formatur terbentuk.
    2. Pengurus Besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditentukan oleh kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggadan peraturan-peraturan organisasi lainnya, serta memperhatikan nasihat, pertimbangan dan saran Mabinas.
    3. Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan susunan Pengurus Koorcab dan Pengurus Cabang.

  8. Persyaratan Pengurus Besar adalah :
    1. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
    2. Pernah aktif dalam kepengurusan Koorcabdan atau Cabang minimal satu periode.
    3. Mendapat rekomendasi dari Cabang bersangkutan.
    4. Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis.

Pasal 14

Pengurus Koordinator Cabang
  1. PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koodinasinya
  2. Wilayah coordinator PKC minimal satu propinsi.
  3. PKC dapat dibentu manakala terdapat dua cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi.
  4. PKC berkedudukan di ibu kota propinsi.
  5. Masa jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SK.
  6. Ketentuan mengenai masa tenggang kepengurusan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
  7. PKC pengurus terdiri dari kader terbaik dari PC – PC dalam wilayah koordinasi.
  8. PKC terdiri dari : Ketua Umum, 3 ketua, sekretaris umum, 3 sekretaris, bendahara umum dan 1 wakil bendahara dan biro-biro.
  9. Bidang-bidang PKC : bidang internal, bidang eksternal, dan bidang keagamaan.
  10. Bidang internal meliputi kaderisasi dan pengembangan sumberdaya anggota, pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, kajian pengembangan intelektual dan eksplorasi teknologi dan pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
  11. Bidang eksternal meliputi hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, hubungan dan kerjasama LSM, danadvokasi, HAM dan lingkungan hidup.
  12. Ketua umum PKC dipilih oleh konferensi koorcab.
  13. Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 orang tim formatir yang dipilih oleh konferensi koorcab dalam waktu selambatnya 3 X 24 jam.
  14. PKC baru sah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII.
  15. Ketua umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode.
  16. Ketua umum KOPRI wilayah merupakan anggota pleno PKC dan berhubungan koordinatif dengan ketua umum PKC dengan garis terputus-putus.
  17. Persyaratan pengurus koorcab:
    1. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
    2. Pernah aktif dalam kepengurusan Cabang minimal satu periode.
    3. Mendapat rekomendasi dari Cabang bersangkutan.
    4. Membuat pernyataan bersedia aktif di keperngurusan koorcab secara tertulis.
  18. PKC memiliki tugas dan wewenang:
    1. PKC melaksanakan dan pengembangan kebijakan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya.
    2. PKC berkewajiban melaksanakan AD/ART keputusan kongres, keputusn konferensi koorcab, peraturan-peraturan organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran-saran Mabinas/Mabinda.
      c
    3. PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII enam bulan sekali.
    4. Laporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
    5. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.

Pasal 15

Pengurus Cabang
  1. Cabang dapat dibentuk di kabupaten/kota di daerah yang ada minimal 2 perguruan tinggi yang terdaftar di Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama Republik Indonesia dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau Cabang terdekat.
  2. Cabang dapat dibenyuk apabila sekurang-kurangnya terdapat dua komisariat.
  3. Dalam keadaan di mana ayat (1) dan (2) di atas tidak terpenuhi dapat diberlakukan khusus pada daerah yang mayoritas non muslim dengan ketentuan mencapai 50 anggota.
  4. Masa jabatan PC adalah 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SK.
  5. Ketentuan mengenai masa tenggang kepengurusan diatur lrbih lanjut dalam peraturan organisasi.
  6. Cabang dapat digugurkan ststusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan criteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar program minimum:
    1. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 1 tahun menyelenggarakan MAPABA dan pelatihan kader formal.
    2. Sekurangnya dalam jangka satu setengah tahun menyelenggarakan konferensi cabang.
  7. Cabang dan pengurus cabang dapat dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PB melalui rekomendasi PKC.
  8. Apabila Cabang yang belum ada PKC nya, maka PC dapat meminta pengesahan langsung dari PB.
  9. PC terdiri dari ketua umum, ketua bidang eksternal, Ketua bidang internal, ketua bidang keagamaan, sekretaris umum dan sekretaris eksternal dan internal, bendahara dan wakil bendahara, pengembangan intelektual dan eksplorasi teknologi dan pemberdayaan ekonomi dan kelompok professional.
  10. Bidang internal meliputi; kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, kajian pengembangan intelektual dan eksplorasi teknologi dan pemberdayaan ekonomi dan kelompok professional.
  11. Bidang eksternal meliputi; hubungan dan komunikasi dengan pemerintah dan kebijakan public, organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, informasi, hubungan, dan kerja sama LSM, dan advokasi, HAM dan lingkungan hidup.
  12. Bila dipandang perlu, PC dapat membentuk kelompok minat, profesi, hobi dan lain sebagainya.
  13. Ketua Umum dipilih oleh konferensi cabang.
  14. Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
  15. Ketua Umum Cabang tidak dapat dipilih kembali dalam satu periode.
    Pengurus Cabang memiliki tugas dan wewenang:
    1. Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas. Keputusan konfercab dan memperhatikan nasehat, pertimbangan, dan saran mabincab.
    2. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan kegiatan kepeda PKC serta kepada PB secara periodic 4 bulan sekali.
    3. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi: pengembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal. dengan
    4. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisaisi.
  16. Persyaratan pengurus cabang:
    1. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD.
    2. Pernah aktif di kepengurusan komisariat atau rayon minimal msatu periode.
    3. Mendapat rekomendasi dari komisariat atau rayon bersangkutan.
    4. Membuat pernyataan bersedia aktif di kepengurusan cabang secara tertulis.
  17. Ketua KOPRI cabang merupakan anggota pleno cabang sehingga berhubungan koordinatif dengan ketua umum cabang (dengan koordinasi putus putus).
  18. Ketentuan tentang pembentukan, peningkatan status, penurunan status dan penurunan pengurus cabang diatur dalam PO.

Pasal 16

Pengurus Komisariat
  1. Komisariat dapat dibentuk disetiap pengurus tinggi dan sekaligus berkedudukan di perguruan tinggi.
  2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada dua Rayon.
  3. Dalam keadaan dimana ayat 2 diatas tidak dapat dilaksanakan komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya 25 orang.
  4. Komisariat dan PK dapat dianggap syah apabila mendapat pengesahan dari PC.
  5. Masa jabatan PK adalah setahun.
  6. PK megrupakan perwakilan rayon di wilayah koordinasinya.
  7. PK terdiri dari: ketua, wakil ketua, bidang internalketua bidang eksternal dan ketua bidang kajian gender,dan emansipasi perempuan, sekretaris dan wakil sekretaris sebanyak 3 (tiga) bendahara dan wakil bendahara.
  8. Bidang internal meliputi : kaderisasi dan pembinaan suberdaya anggota, pemberdayaan aparatur dan potensi organisasi, dan kelembagaan serta kajian intelektual.
  9. Bidang eksternal meliputi: komunikasi instansi kampus diwilayahnya, organ gerakan di kampus.
  10. Departemen-departemen PK dapat mengacu pada lembaga yang terdapat pada PB. PMII
  11. Konsentrasi penuh PK semata-mata adlah melakukan pedampingan dan pemberdayaan kepada rayon-rayon dibawah koordinasinya.
  12. Ketua PK dipilih oleh RTK
  13. Ketua memilih sekretaris dan menyusun PK selengkapnya dibantu 3 orang formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambat-lambatnya 3x24 jam
  14. Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lenih dari satu periode PK
  15. Persyaratan pengurus KOMISARIAT:
    1. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
    2. Pernah aktif dikepengirusan rayon minimal satu periode
    3. Mendapat rekomenfdasi dari rayon yang bersangkutan membuat pernyataan secara tertulis, bersedia aktif di komisariat secara tertulis.
  16. PK memiliki tugas dan wewenang:
    1. Melksanakan keputusan kongres, keputusan Muspimnas, dan muspimda, serta keputusan RTK.
    2. Melakukan pendampingan dan pemberdayaan terhadap rayon sepenuhnya
    3. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan aktifitas kepada PC secara periodic 4 bulan sekali
    4. Pemberitahuan yang disampaikan PK meliputi perkembangan jumlah anggota aktifitas internal dan eksternal.
    5. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi
  17. Komisariat dan penngurus komisariat dapat dianggap syah apabil;a telah mendapat pengesahan dari pengurus cabang.
  18. Ketentuan tentang pembentukan, peningkatan status, penururnan status, dan [emmbekuan pengurus komisariat dalam PO.

Pasal 17

Pengurus Rayon

  1. RAYON dapat dibentuk disetiap fakultas atau setingkatnya,apabila telah memiliki sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota
  2. Rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 10 anggota
  3. Pengurus rayon dianggap syah apabila telah mendapat bpengesahan dari PC
  4. Masa jabatan pengurus rayon adalah satu tahun terhitung sejank tanggal penerbitan SK
  5. Ketua rayon dipilih oleh RTAR
  6. PR terdiri dari: ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, wakil bendahara, dan departemen yang disesuaikan dengan studi minat, hobi, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan
  7. Persyaratan pengurus rayon:
    1. Pendidikan formal kadirisasi minimal telah mengikuti PKD dan atau MAPABA dari rayon bersangkutan.
    2. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus rayon secara tertulis.
  8. PR memiliki tugas dan wewenang:
    1. PR berkewajibanm melaksanakan AD/ART, keputusan kongres danb RTAR
    2. PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodic.
    3. Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi perkembangan jumlah anggota, aktifitas internal eksternal.
    4. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
  9. Rayon dan pengurus rayon dapat dianggap syah apabila telah mendapat pengesahan dari pengurus cabang.
  10. Ketentuan tentang pembentukan, peningkatan status, penurunan status, dan pembekuan pengurus rayon diatur dalam PO.

BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA

Pasal 18

  1. Lembaga adalah badan yang dibentuk dan hanya berada ditingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai pad bidangnya
  2. Lembaga-lembaga tersebut terdiri dari:
    1. Lembaga pengembangan kaderisasi dan pelatihan (LPKP)
    2. Lembaga penelitian dan pengembangan (LITBANG)
    3. Lembaga kajian dan pengembangan ekonomi dan kewirasuastaan (LPEK)
    4. Lembaga study islam dan kemasyarakatan (LSIK)
    5. Lembaga kebijakan public dan otonomi daerah (LKPOD)
    6. Lembaga kajin masalah internasional (LKMI)
    7. Lemga kajian social budaya (LKSB)
    8. Lembaga sains dan teknologi informasi (LSTI)
    9. Lembaga pers, penerbitan dan jurnalistik (LP2J)
    10. Lembaga bantuan nhukum (LBH)
    11. Lembaga studi advokasi buruh, tani dan nelayan (LSATN)
  3. Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertangggungjawab kepada PB.
  4. Lembaga tidak punya struktur hirarki ke bawah.
  5. Lembaga sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris, dan Bendahara.
  6. Kedudukan ,lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC di tempat lembaga akan didudukkan.
  7. Pedoman da tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing-masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB.
  8. Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekansime organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam PO.

BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 19

  1. Apa bila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang bertada dalam urutan langsung di bawahnya.
  2. Apa bila Ketua Umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri dalam jabatan digantikan oleh:
    1. Apa bila Ketua Umum PB, jabatan digantikan ketua bidang pengkaderan.
    2. Apa bila Ketua Umum PKC, jabatan digantikan Ketua Bidang Internal.
    3. Apa bila Ketua Umum PC, jabatan digantikan Ketua Bidang Internal.
    4. Apa bila Ketua PK, jabatan digantikan wakil ketua.
    5. Apabi la Ketua PR, jabatan digantikan wakil ketua.
  3. Dalam kondisi di mana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.

BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN

Pasal 20
  1. Kepengurusan di setiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan dari 1/3 keseluruhan anggota pengurus.
  2. Setiap kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan 1/3 dari keseluruhan angggota.

BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Pasal 21
  1. Pemberdayaan perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu KOPRI.
  2. Tata hubungan PMII dengan KOPRI selanjutnya diatur dalam PO.

BAB IX
KOPRI

Pasal 22
  1. KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader-kader puteri PMII melalui kelompok kerja sebagai keputusan kongres PMII XIV.
  2. KOPRI didirikan pada tanggal 29 September 2003 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26 Nopember 1967.
  3. Struktur KOPRI terdiri dari:
    1. PB KOPRI.
    2. PKC KOPRI.
    3. PC KOPRI.
    4. PK KOPRI.
    5. PR KOPRI.
  4. Kelengkapan dan struktur KOPRI selanjutnya diatur dalam PO.

BAB X
MAJELIS PEMBINA


Pasal 23
  1. Majelis Pembina adalah badan yang terdapat di tingkat organisasi PB, PKC, dan PC.
  2. Majelis Pembina di tingkat PB disebut Majelis Pembina Nasional (MABUNAS).
  3. Majelis penbina di tingkat Pengurus Koordinator Cabang disebut Majelis Pembina Daerah (MABINDA).
  4. Majelis Pembina tingkat Cabang disebut Majelis Pembina Cabang (MABINCAB).

Pasal 24
  1. Tugas dan fungsi majelis Pembina:
    1. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak.
    2. Membina dan mengembangkan secara informal kader-keder PMII di bidang intelektual dan profesi.
  2. Susunan majelis Pembina terdri dari tujuh orang yakni:
    1. Satu orang Ketua merangkap anggota.
    2. Satu orang sekretaris merangkap anggota.
    3. Lima orang anggota.
  3. Keanggotaan majelis Pembina dipilih dan ditetapkan oleh pengurus di tingkat masing-masing.

BAB XI
PERMUSYAWARATAN


Pasal 25

Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari:
  1. Kongres.
  2. Musyawarah Pimpinan Nasional (MUPUMNAS).
  3. Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS).
  4. Rapat pleno PB terdiri dari:
    1. Rapat pleno lengkap.
    2. Rapat pleno Badan Pengurus Harian (BPH).
  5. Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab).
  6. Musyawarah Pimpinan daerah (Muspimda).
  7. Rapat Kerja Koorcab (raker Koorcab).
  8. Konferensi Cabang (Konfercab).
  9. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab).
  10. Rapat Kerja Cabang (Rakercab).
  11. Rapat Tahunan Komisariat (RTK).
  12. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR).
  13. Kongres Luar Biasa (KLB).
  14. Konferensi cabang Luar Biasa (Konkoorcab LB).
  15. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB).
  16. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB).
  17. Rapat Tahuna Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR LB).

Pasal 26

Kongres

  1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
  2. Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau.
  3. Kongres diadakan tiap dua tahun sekali.
  4. Kongres sah apabila dihadiri sekurangnya separo lebih satu dari jumlah cabang yang sah.
  5. Kongres memiliki kewenangan:
    1. Menetapkan/merubah AD/ART PMII.
    2. Menetapkan dan merubah NDP PMII.
    3. Menetapkan paradigma gerakan PMII.
    4. Menetapkan setrategi pengembangan PMII.
    5. Menetapkan kebijakan umum dan GBHO.
    6. Menetapkan sistem pengkaderan PMII.
    7. Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.
    8. Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PB PMII dan Formatur.
    9. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Blanja Organisasi.

Pasal 27

Musyawarah Pimpinan Nasional

  1. Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.
  2. Muspim dihadiri oleh semua Pengurus Besar dan perwakilan dari PKC.
  3. Muspim diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
  4. Muspim membentuk badan pekerja Kongres, selanjutnya tata cara dan system kerja badan pekerja Kongres diatur dalam PO.

Pasal 28
Musyawarah Kerja Nasional

  1. Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII.
  2. Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali selama satu periode
  3. Peserta Mukernas adalah pengurus Harian PB dan lembaga-lembaga dan badan semi otonom.
  4. Mukernas memiliki kewenangan: membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.

Pasal 29

Rapat pleno PB

  1. Rapat pleno lengkap dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus Besar PMII.
  2. Rapat Pleno lengkap berwenang mengesahkan dan membatalkan peraturan organisasi (PO).
  3. Rapat pleno BPH dihadiri oleh Badan Pengurus Harian (BPH) PB PMII.

Pasal 30

Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab)

  1. Dihadiri oleh utusan cabang.
  2. Dapat berlangsung apa bila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
  3. Diadakan setiap dua tahun sekali.
  4. Konferkorcab memiliki wewenang:
    1. Menyusun program kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII.
    2. Menilai laporan pertanggungjawaban PKC dan PKC KOPRI.
    3. Memilih Ketua Umum Koocab dab tim formatur.
    4. Memilih dan menetapkan ketua KOPRI PKC PMII.

Pasal 31

Musyawarah Pimpinan Daerah

  1. Musyawarah Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konferkoorcab.
  2. Muswawarah Pimpinan Daerah dihadiri semua PKC dan Ketua Umum PC yang berada dalam wilayah koordinasi.
  3. Mysyawarah Pimpinan Daerah diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.
  4. Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan:
    1. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi local, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
    2. Evaluasi program selama satu semester baik bidang internal maupun eksternal.
    3. Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.

Pasal 32

Musyawarah Kerja Koorcab

  1. Muker Koorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan.
  2. Muker koorcab berwenang merumuskan action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di Konferkoorcab.

Pasal 33

Konferensi Cabang

  1. Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat cabang.
  2. Konferensi dihadiri oleh utusan Komisariat dan Rayon.
  3. Apa bila Cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 15 ayat 3, maka Konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu.
  4. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah.
  5. Konfercab diadakan satu tahun sekali.
  6. Konfercab memiliki wewenang:
    1. Menyusun program kerja cabang dalam ranngka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
    2. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus PC dan PC KOPRI.
    3. Memilih Ketua Umum dan Formatur.
    4. Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PC PMII dan tim formatur.

Pasal 34

Musyawarah Pimpinan Cabang

  1. Musyawarah Pimpinan Cabang adalah forum tertingggi atau institusi tertinggi setelah Konfercab.
  2. Musyawarah pimpinan Cabang dihadiri semua PC dan ketua PK dan Ketua Rayon.
  3. Musyawarah pimpinan Cabang diadakan paling sedikit empat bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.
  4. Musyawarah Pimpinan Cabang memiliki kewenangan:
    1. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi local, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
    2. Evaluasi program Pengurus Cabang selama catur wulan.
    3. Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan Pengurus Rayon.

Pasal 35

Musyawarah Kerja Cabang

  1. Menyusun dan menetapkan action planning selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab.
  2. Mukercab dilaksanakan PC.
  3. Peserta Mukercab adalah seluruh pengurus harian dan badan-badan di lingkungan PC.

Pasal 36

Rapat Tahunan Komisariat

  1. RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat Komisariat.
  2. RTK dihadiri oleh utusan-utusan rayon-rayon.
  3. Apa bila Komisariat dibentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3, maka RTK dihadiri oleh anggota Komisariat.
  4. RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 Rayon yang sah.
  5. RTK diadakan satu tahun sekali.
  6. RTK memiliki wewenang:
    1. Menyusun program kerja Komisariat dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
    2. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus Komisariat.
    3. Memilih Komisariat dan formatur.

Pasal 37

Rapat Tahunan Anggota Rayon

  1. RTAR dihadiri oleh pengurus Rayon dan anggota PMII di lingkungannya.
  2. Diadakan setahun sekali.
  3. Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.
  4. Menyusun program kerja Rayon dalam rangka penjabaran program dan pelskdsnnssn program umum dan kebijakan PMII.
  5. Menilai laporan kegiatan pengurus Rayon.
  6. Memilih ketua dan tim formatur.
  7. Setiap satu anggota memiliki satu suara.

Pasal 38

Kongres Luar Biasa

  1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan Kongres.
  2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atauPeraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar.
  3. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Tinggi PMII, yang akan diatur dalam peratuaran organisaisi.
  4. KLB diadakan atas usulan setengah lebih satu dari juml;ah cabang yang sah.
  5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembinan Nasional (Mabinas), yang kemudian membntuk panitia KLB yang terdiri dari unsure Mabinas dan cabang-cabang.

Pasal 39

Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa

  1. Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan konferkoorca b.
  2. Konkoorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.
  3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisais.
  4. Konkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
  5. Sebelum diadakan Konkoorcab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan koorcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitai Konkoorcab-LB yang terdiri dari unsure PB dan cabang-cabang.

Pasal 40

Konferensi Cabang Luar Biasa.

  1. Konfercab-LB merupakan forum yang setingkat denhgan Konfercab.
  2. Konfercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap knstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
  3. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
  4. Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah Komisariat yang sah.
  5. Sebelum diangkat Konfercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang di domisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panita Konfercab-LB yang terdoiri dari unsure Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.

Pasal 41

Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa.

  1. RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
  2. RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap knstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus komisariat.
  3. RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah Rayon yang sah.
  4. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diangkat RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat di domisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panita RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus cabang dan rayon-rayon.

Pasal 42

Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa

  1. RTAR-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTAR.
  2. RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.
  3. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
  4. RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
  5. Sebelum diangkat RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Rayon didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panita RTAR-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komisariat dan anggota Rayon.

Pasal 43

Penghitungan Anggota

  1. Setiap anggota diangap memounyai bobot kuota manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
  2. Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.

Pasal 44

Quorum dan Pengambilan Keputusan

  1. Musyawarah, koferensi dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 22 dalam ART ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
  2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarahuntuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
  3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
  4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
  5. Manakala dalam pemilihan ke dua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (Qur’ah) yang dipimpin pimpinan siding dengan atas musyawarah dengan kekeluargaan.

PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 45

Perubahan

  1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan referendum yang khusus diadakan untuk itu.
  2. Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.

Pasal 46

Peralihan

  1. Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dalam ART ini.
  2. Untuk melaksanakan perubahn organisasi harus dibentuk panitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu di seluruh jajaran organisasi.
  3. Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi seasas dan setujuan.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 47

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan organisasi.
  2. ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.

| edit post